JAKARTA – Suami Siti Elina, Beharul Ulum ditetapkan sebagai tersangka kasus teroris oleh polisi karena diduga terlibat dalam kelompok jaringan. terorisme Negara Islam Indonesia (NII).

Baca Juga : Jusnia Ditetapkan jadi Tersangka Usai Kematian Sang Suami, Ini Sebabnya

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Banops 88, Kombes Aswin Siregar yang mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus Siti Elina yang sebelumnya berusaha menerobos Istana Kepresidenan.

“Iya betul sudah tersangka,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Aswin menjelaskan bahwa diketahui Bahrul berbaiat kepada jaringan teroris NII.  Bahrul juga tercatat aktif di bidang kebendaharaan dalam jaringan NII tersebut.

“Dia pertama berbaiat. Artinya mengakui keberadaan dan berdirinya NII itu. Yang kedua dia kalau secara struktur bukan. Dia hanya sering membantu atau dampingi bendahara mereka,” jelasnya.

Aswin mengatakan Bahrul dijerat dengan Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Sejauh ini dia masih dalam pemeriksaan intensif.

“Masih dalam proses pemeriksaan. Iya di Polda masih,” pungkasnya, dilansir cnnindonesia.com.

Sebelumnya, Siti Elina hendak menerobos Istana Kepresidenan, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Selasa (25/10/2022) lalu. Saat Paspampres mendekatinya, Siti Elina menodongkan pistol.

Paspampres melucuti dan mengamankan Siti Elina dan menyerahkannya ke polisi. Siti Elina kini ditahan di Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyebut Siti terkait dengan kelompok radikal. Tersangka terkait dengan sejumlah akun media sosial yang terdaftar sebagai mantan HTI dan NII.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu senjata jenis FN, dua airsoft gun dan satu senjata tajam berbentuk pistol.

Juga, tiga buku berjudul ‘Jalan Menuju ‘Hidayah, ‘Luruskan Aqidah Anda’ dan ‘Pribadi dan Akhlak Rosul’ disita.