JAKARTA – Demi terealisasinya titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), maka Perum Bulog mempersiapkan aturan teknis untuk hal itu.

Baca Juga: Disanksi BEI, PT Ajaib Buka Suara

Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto menegaskan walaupun dalam perpres tersebut telah dijelaskan alur penyelenggaraan CPP, namun perlu aturan untuk dasar operasional.

“Meski perpres ini (Perpres 125/2022) sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyalurannya, namun diperlukan ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog”, ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia menyambut baik perpres tersebut terkait penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada Bulog.

“Tahap pertama penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) meliputi tiga jenis pangan pokok, yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya,” jelasnya.

Untuk tahap berikutnya, penyelenggaraan CPP akan ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Perpres 125/2022 itu juga menjelaskan kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan, mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan, dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.

Jokowi meneken Perpres 125/2022 pada 24 Oktober lalu. Dalam beleid itu, cadangan 11 komoditas pangan akan diatur oleh negara demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga, bencana alam, bencana sosial, maupun keadaan darurat lainnya.

“Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut.

Berikut daftar 11 bahan pangan pokok yang cadangannya diatur negara: