SERANG – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada 26 Oktober lalu ditolak Kejari Serang, Banten.

Baca Juga: Sedikitnya 100 Orang Tewas Dalam Ledakan Bom Mobil Somalia

Permohonan tersebut diajukan sehari sebelum Nikita dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang sebagai tahanan kejari.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak sampaikan penolakan itu dilakukan karena melihat perjalanan kasus yang menjerat selebritas itu semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

“(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Alasan lainnya yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahahan Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Menurut Fahmi, Nikita berhak mengajukan penangguhan karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Dia memastikan kalau Nyai tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukumnya.

Disisi lain, meski mengajukan penangguhan penahanan, bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan dari kliennya dalam kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

“(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa. Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana,” ujar Fahmi.

Sebagai informasi, Nikita terjerat kasus yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, ke Polresta Serang Kota.