MAKASSAR – Sejak dua hari yang lalu sungguh menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus Ijazah Palsu Jokowi oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis 27/10/2022).

 

Sebaliknya juga, disayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan ‘Ijazah palsu Jokowi’ namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM.

 

Sementara semua orang tahu, BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Penahanan BTM ini pula yang dijadikan Eggi dan Khozinudin sebagai alasan untuk mencabut gugatan.

 

Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTM, menurut mereka yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.

 

Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.

 

Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.

 

Para pendukung dan simpatisan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media, termasuk para pejabat pemerintah, pejabat struktural dan dosen UGM serta sahabat, teman seangkatan dan handai taulan Jokowi yang menyatakan mereka menjadi saksi ijazah Jokowi asli.