JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, meminta maaf secara langsung kepada ibu dan ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Baca Juga : Permintaan Ayah Yosua Kepada Majelis Hakim untuk Ferdy Sambo

Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, dengan menghadirkan orang tua Brigadir J sebagai saksi.

“Bapak dan ibu, saya sangat memahami perasaan ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi,” katanya, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya memohon ampun kepada Tuhan atas pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri saat itu mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya yakin, saya berbuat salah dan saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan,” katanya.

Namun, di sisi lain, Ferdy Sambo mengatakan bahwa apa yang dilakukannya dipicu oleh kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo mengatakan ini dengan luapan emosi terhadap orang tua Brigadir J dengan suara meninggi.

“Lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!” katanya.

Ia juga mengatakan akan membuktikan kebenaran kasus kekerasan seksual yang dialami istrinya di pengadilan nanti.

“Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan,” katanya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi menjadi pemicu insiden tersebut karena adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.

Setelah itu, Ferdy Sambo marah dan berencana membunuh Joshua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Diketahui, Brigadir J meninggal di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.