MAKASSAR – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Mohammad Yani dan timnya berkoordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan Kota Parepare.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Festival Karya Cipta Anak Negeri

Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kakanwil Liberti Sitinjak, dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Republik Indonesia.

Mohammad Yani, Senin (31/10/2022) dalam keterangannya menegaskan bahwa legalisasi terbagi atas dua macam yakni Legalisasi Konvensional dan Legalisasi Layanan Apostille. Apostille sendiri merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Pemerintah Republik Indonesia yang diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri yang tergabung dalam konvensi Apostille. Lalu lintas dokumen Apostille Indonesia dapat dipergunakan oleh 121 Negara Konvensi. Legalisasi Apostille dikenakan tarif PNBP sebesar Rp. 150.000.

Sementara itu, tim kanwil di Kantor Dukcapil ditemui Andi Made Ali Patiroi, ia menyampaikan, hal ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang Permendagri 104 tahun 2019.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait Permendagri 104 tahun 2019, maka Dukcapil Kota Parepare dalam Pendokumentasian Administrasi Kependudukan semua sudah berbasis digital dan ditandatangani secara elektronik, hanya dokumen lama saja sebelum Permendagri ini diberlakukan yang masih memerlukan legalisir tandatangan dan stempel basah,” ucapnya

Menambahkan bahasannya, Yani mengungkapkan, Layanan Legalisasi Apostille dapat di akses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille.  Saat ini, Apostille dapat di akses secara online melalui laman apostille.ahu.go.id.

Lebih lanjut, dokumen yang dapat diajukan dalam Apostille mencakup 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa diantaranya dokumen pernikahan, persyaratan pendidikan serta dokumen publik lainnya.

Mengakhiri koordinasi tim mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Parepare yang ditemui oleh Nurbaya.

Tim meminta kesediaan Disdik untuk berkolaborasi dan menjadi agen penyebar informasi, bagi siapapun yang ingin melanjutkan pendidikan di Luar Negeri wajib melakukan Legalisasi Apostille terhadap Ijazah dan Transkrip nilai, hal ini dipersyaratkan oleh negara yang tergabung dalam konvensi Apostille.