JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulsel menjadi salah satu Badan Publik di Indonesia yang diundang oleh Komisi Informasi Pusat untuk memaparkan atau mempresentasikan progres keterbukaan informasi publik di provinsi penopang Kawasan Timur Indonesia (KTI) tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Layanan Apostille

Hadir mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Dr Abd Hayat, di Hotel Red Top Jakarta. Abdul Hayat didampingi Kadis Kominfo SP Sulsel, Amson Padolo dan Kabid Humas, Sultan Rakib.

Tampil sebagai dewan juri, anggota KI pusat, Arya Sandiyudha, Wahyu dari Koran Tempo, dan Anton dari Universitas Indonesia.

Dalam pemaparannya di depan juri Komisi Informasi pusat, Abd Hayat menerangkan sedetail mungkin progress keterbukaan informasi publik dalam transformasi digital.

Dengan konsep PPID Digital (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) masyarakat Sulsel bisa memohon informasi secara online.

“Saat ini sudah sangat inklusi. Masyarakat sudah bisa mengakses informasi tanpa harus datang ke kantor. Meski tetap kami buka secara offline. Cuma perkembangannya sudah berbasis digitalisasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hayat menambahkan bahwa komitmen Pemprov Sulsel di bawah komando Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel selalu berpihak pada peningkatan akasesibilitas keterbukaan informasi publik. Mulai dari sarana dan prasarana serta penganggaran.

“Dari tahun ke tahun anggaran belanja untuk aset tak berwujud selalu naik. Begitu juga penganggaran untuk Komisi Informasi Provinsi Sulsel dari tahun 2018 selalu baik hingga 2022. Tahun 2023 akan naik lagi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Sementara itu, juri KI pusat menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Pemprov Sulsel dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.

“Website tampilan dan isi tampilan serta bisa inklusi dan bisa diakses semua. Ini menandakan Sulsel sangat siap ya. Sisa bagaimana meningkatkan. What next setelah ini bagus ya,” ujar Wahyu.