TAKALAR – Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, S.STP. MAP menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Uji Publik, Sekprov Sulsel Paparkan Capaian Keterbukaan Informasi Dalam Transformasi Digital

Usai menyerahkan, Sekda Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa kita patut disyukuri setelah beberapa bulan dinantikan akhirnya hari ini menyerahkan SK PPPK formasi guru tahun 2021.

“Dalam bekerja kita harus menghadirkan kinerja yang sesuai dengan regulasi dan kode etik, jangan sampai kita berdampak hukum. Kratif dan komunikatif juga diperlukan,” imbuhnya.

H. Hasbi juga memberikan motivasi agar bekerja ikhlas dan tulus mendidik siswa sehingga menciptakan generasi yang membanggakan, kita harus memiliki prinsip bekerjalah tanpa berharap uang dan jangan berlawanan dengan pimpinan. Jadilah bawahan yang baik sebelum menjadi atasan yang baik.

“Agar ASN lebih sejahtera, jangan hanya mengandalkan pendapatan sebagai ASN tetapi selingi dengan berwirausaha. Kita harus rancang pendapatan harian dan mingguan sehingga ekonomi rumah tangga tetap stabil,” jelasnya.

Beliau berpesan jadilah ASN yang bisa di terima dimana saja dan bekerjalah dengan baik.

Sementara Kepala BKPSDM Takalar, Drs. H. Irwan dalam laporannya melaporkan bahwa sebanyak 296 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2021.

“Sebelumnya Kemenpan RB telah menetapkan formasi untuk Kab. Takalar sebanyak 345 orang dengan rincian tenaga guru P3K Kemenag, ahli pertama guru agama islam sebanyak 20 formasi, tenaga guru kemendikbud SD sebanyak 243 formasi dan tenaga guru kemendikbud SMP sebanyak 82 formasi,” jelas H. Irwan.

Lebih jauh, dijelaskan dari 345 formasi PPPK guru yang ditetapkan oleh Kemenpan RB, yang dinyatakan lulus sebanyak 298 orang, namun satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh BKN Regional IV Makassar karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ijasah S1 nya, dan satu orang lagi mengundurkan diri dengan alasan lebih memilih untuk terdata sebagai non ASN pada Kantor Kementerian Agama Kab. Takalar sebagai penyuluh, sehingga total P3K guru saat ini 296 orang.