JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Ketua Umum Organisasi Advokat menjabat maksimal dua periode. Hal itu agar mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Ajang Promosi UMKM, Pemprov Gelar Pekan Raya Sulsel Ke-8

Hal itu diterangkan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara bertutur-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” ucapnya.

Atas putusan MK tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat bahwa secara konstitusional sesungguhnya tidak ada dampak serta implikasi yuridis apapun terhadap kedudukan serta eksistensi Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan,S.H.,M.M.

Sehingga secara hukum ketua umum Peradi saat ini dapat menjabat serta menuntaskan masa jabatannya sampai dengan selesai, dan hakikatnya itu merupakan perintah yang konstitusional yang dirumuskan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 itu sendiri.

Sehingga tugas-tugas konstitusional tetap dapat di jalankan oleh Otto Hasibuan selaku ketua umum DPN Peradi berdasarkan kewenagan yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Fahri Bachmid mengatakan, hal yang demikian itu sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada halaman 41, point (3.18). dengan ‘reasoningnya’ sebagai berikut :

Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.17], di mana secara faktual sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode sebelum putusan a quo.