Jakarta – Indonesia saat ini telah mempunyai jumlah utang yang telah melebihi rekomendasi IMF yaitu sebesar 25-35%. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), utang Indonesia mencapai Rp6.626,4 triliun. Jika dipersentasekan, maka sebesar 59,70% dari aset negara memiliki nilai Rp11.098,67 triliun.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Dukung Dirkrimsus Buat Aplikasi Pengaduan Tipikor

Pelaksana Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Mundhi Saptono, mengungkapkan bahwa nilai aset tersebut diklasifikasikan dalam beberapa kategori yakni tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tetap lainnya.

“Total aset negara meningkat dari tahun sebelumnya, Rp10.460,5 triliun. Bahkan dari 2016 kita mengalami kenaikan jumlah aet yang luar biasa arena adanya revaluasi atau penilaian kembali atas Barang Milik Negara (BMN),” kata Mudhi dilansir dari Antara, Sabtu (18/9/2021).

Dari hasil audit LKPP Pemerintah Pusat tahun 2020, aset-aset negara sebagian besar dimiliki oleh kementerian. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) misalnya, memiliki aset yang beragam yakni senilai Rp 2.217,88 triliun, mulai dari irigasi, bendungan, jalan nasional, dan jalan tol.

Sementara itu, Kementrian Pertahan (Kemenhan) memiliki aset senilai Rp 1.923,40 triliun yang berupa alutsista dan tanah yang tersebar di berbagai markas TNI. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) memiliki aset senilai Rp 640,27 triliun yang kemudian ditambah Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) juga memiliki aset senilai Rp613,42 triliun, mulai dari bandara, pelabuhan, terminal, dan termasuk balai diklat dan kampus-kampus perhubungan di seluruh Indonesia.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki aset Rp 451,82 triliun dengan kampus dan universitas yang dikelola mereka. Sementara itu, Polri memiliki aset dengan nilai Rp408,40 triliun.