JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta tangguhkan izin edar produk obat sirup oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E.

Baca Juga: KPK Sita Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, 12 Saksi Diperiksa

Hal ini menyusul kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Rizal menyatakan pihaknya akan lakukan audit dan meminta BPOM untuk moratorium izin edar produk sirup.

“Kami akan minta audit total mulai dari hulu ke hilir dan kami minta BPOM untuk melakukan moratorium izin edar produk sirop,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengklaim dan berharap tidak akan ada lagi kejadian temuan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk obat jadi mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas di Indonesia.

Ia juga menyinggung apabila benar temuan senyawa itu menjadi penyebab kematian kasus gagal ginjal akut, maka aparat penegak hukum harus memberikan hukuman sebesar-besarnya kepada para industri farmasi yang ‘nakal’ dalam temuan kasus ini.

“Tugas kami, BPOM, memastikan ini tidak terjadi lagi dari aspek sistem pengawasan, sistem jaminan keamanan dan mutu obat,” kata Penny.

Penny menjelaskan dalam teknis pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas).

Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan itu sejauh ini sudah dilakukan secara ketat.

Sementara bahan pelarut seperti PG dan Polietilen glikol (PEG) yang merupakan bahan pelarut dan diimpor melalui kategori non-Lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).