MAKASSAR – Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Bar & Cafe disoroti beberapa tuntutan yang diduga melanggar Perda no. 4 Tahun 2015 daerah Tamalanrea oleh sekelompok massa dari Aliansi Pemuda dan Aktivis Indonesia (API) dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, tepatnya di depan Exodus Cafe & Bar.

Baca Juga : Awasi Operasional THM, Camat Ujung Pandang Beri Teguran

Dalam tuntutan tersebut, pihak Exodus dituntut untuk memperlihatkan surat izin operasional usaha dan surat izin jual beli minuman alcohol dikarenakan diduga melanggar Perwali no. 5 Tahun 2011 dan Perda no. 4 Tahun 2015 tentang RT/RW Kecamatan Tamalanrea.

API juga mendesak kepada pihak Pemerintahan Kota Makassar untuk Kembali mengevaluasi terkait dugaan kami yakni  pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Exodus mulai dari perizinan operasional sampai batas jam operasi yang dilanggar, padahal jelas dalam Perwali Nomor 5 tahun 2011 waktu tutup jam operasi hanya sampai jam 02.00 Wita, namun dalam temuan kami menduga bahwa pihak Exodus kerap tidak menaati izin tersebut.

Sekita pukul 17.00 Wita, pihak Exodus menerima perwakilan massa aksi terkait klarifikasi atas tuntuntan tersebut dengan memperlihatkan bahwa seluruh perizinannya telah dilengkapi.

Dikarenakan hal itu, massa dari aliansi API tidak merasa puas dengan adanya kinerja Pemerintahan Kota Makassar yang tidak menegakkan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, aliansi API akan Kembali menggelar aksi lanjutan di depan Kantor Balaikota Makassar yang akan digelar pada Senin 8 November 2022 dengan membawa beberapa tuntutan sebagai berikut:

1.Mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menutup THM Exodus Bar & Cafe karena dinilai bertentangan dengan Perwali nomor 5 Tahun 2011 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik dan panti pijat, dilarang berada berada dalam radius 200 (dua ratus) meter dari tempat ibadah dan sekolah.