MAKASSAR – Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran denda dalam kasus persaingan usaha yang telah inkracht, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga : Kemenkop-UKM Evaluasi Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual

Hal ini berdasarkan, dari penerapan dengan oleh pihak terlapor yang dihukum oleh KPPU dalam tiga putusan perkara persekongkolan rendet, penagihannya telah melalui proses yang alot selama sembilan tahin di KPPU.

Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, mengatakan pihaknya telah meminta bantuan Kejagung untuk menagih denda atas putusan yang belum dibayar. Pasalnya, KPPU tidak memiliki kewenangan eksekusi.

“Ada sekitar 300 terlapor. Ini akan menjadi prioritas KPPU untuk diselesaikan bersama Kejagung,” katanya, Senin (7/11/2022).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Daswin Nur mengatakan melalui kerjanya sama dengan Jamdatun, pihak yang mangkir akhirnya memenuhi sanksi yang telah ditetapkan.

Ia juga memaparkan 319 terlapor kasus pelanggaran usaha yang putusannya belum dijalankan dengan nilai denda mencapai Rp 341.217.191.123 atau Rp 341,21 Miliar.

Baca Juga : Polisi Selidiki Orang Tua Pelaku Pembunuh Anak di Cimahi