RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Dakwaan JPU KPK bahwa Nurdin Abdullah (NA) menerima Dana CSR untuk kepentingan pribadi dibantah tegas oleh saksi persidangan. Sumbangan disebut murni untuk pembangunan masjid di Kawasan Pucak Maros.

Fakta tersebut mencuat dalam persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Saksi yang merupakan dua kontraktor dan satu pegawai Bank Sulselbar dicecar pertanyaan oleh JPU KPK di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (29/7/2021).

JPU KPK mempertanyakan dana CSR yang disumbangkan untuk pembangunan masjid oleh Petrus Yalim sebagai Direktur PT Putra Jaya dan Thiawudy Wikarso yang juga merupakan kontraktor.

Petrus mengaku, sumbangan senilai Rp100 juta diberikan murni untuk kepentingan masyarakat dan untuk mendapatkan amal ibadah. Bahkan uang tersebut langsung dikirim ke rekening Yayasan Pengurus Masjid, bukan ke pribadi NA.

“Saya dapat nomor rekening dari Syamsul Bahri. Itu nomor rekening yayasan masjid. Kami selalu menyumbang sepanjang untuk kepentingan sosial,” jelasnya.

Ia juga mengaku, sumbangan itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan proyek di Bantaeng dan di Pemprov. “Saya sumbang karena lihat masjidnya. Biasa kami sumbang untuk pembangunan gereja, pura dan masjid,” tambahnya.

Kontraktor lainnya, Thiawudy Wikarso juga memberi sumbangan melalui dana CSR untuk pembangunan masjid. Nilanya pun sama yakni Rp100 juta, dikirim langsung ke rekening yayasan pengurus masjid.

“Setelah selesai peletakan batu pertama saya makan siang bersama. Pak Petrus kemudian sampaikan bahwa dia sumbangkan Rp100 juta untuk masjid, saya spontan bilang saya ikut juga,” bebernya.

Dana tersebut dirincikannya ditransfer dua kali yakni Rp50 juta diawal, kemudian menyusul Rp50 juta lagi dihari yang sama pada bulan Desember.

“Dana CSR memang untuk kepentingan sosial. Tidak pernah ada kaitannya dengan pemerintah. Tidak ada juga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Tidak pernah juga komunikasi dengan NA soal proyek,” katanya.