MAKASSAR – Terduga Pelaku pencabulan terhadap anak, berinisial FH berprofesi sebagai penjaga warkop dan kurir barang online  berhasil diringkus Resmob Polda Sulsel, di rumahnya, Jalan Tamalate 1, Perumnas, Kecamatan Rappocini, pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga : Sukseskan G20, Polda Sulsel Imbau Masyarakat Jaga Keamanan

Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana pada saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Benar, lp nya baru di terima oleh reskrim um,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, ayah korban saat dikonfirmasi via WA menjelaskan rasa bersyukur terduga pelaku berhasil diringkus oleh pihak berwajib.

“Bersyukur diduga pelaku sudah diringkus oleh Polisi, ditakutkan diduga pelaku melancarkan aksinya memangsa anak-anak yang lainnya, dan akan bertambah banyak korbannya,” paparnya.

Diduga pelaku pencabulan ini akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan pasal 76 E Undang-undang perlindungan anak yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

Untuk diketahuoi Pasal 82 ayat 1 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 76E UU Perlindungan Anak berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Baca Juga : Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemda Takalar