JAKARTA – Dua warga asal China inisial HCC dan YX diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan akan melakukan demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Baca Juga: PLN Lanjutkan Kampanye Kendaraan Listrik pada Touring Kemenhub

Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim bahwa ada dua warga negara China yang akan merencanakan demo pada saat pelaksanaan G20,” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Widodo mengatakan kedua WN China itu ditangkap oleh petugas Imigrasi pada Jumat (11/11). Dari keduanya, petugas menemukan beberapa bukti yang menunjukkan upaya provokasi dan menggalang massa melakukan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 di Bali pekan depan.

Widodo mengaku dirinya langsung memerintahkan anak buahnya untuk segera mengambil langkah antisipasi.

“Dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta segera berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” ujarnya.

Menurut Widodo dari data yang dihimpun, WN China tersebut merupakan pemegang Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, sehingga dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.

Kedua WN China itu dianggap melanggar aturan keimigrasian, karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Pelanggaran keimigrasiannya adalah mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20,” ujar dia.

Widodo menegaskan pihaknya akan menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G20 di Bali. Imigrasi akan langsung mendeportasi orang asing yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan acara puncak G20.