MAKASSAR – Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) yang beranggotakan Perancang Peraturan Perundang – Undangan melakukan fasilitisasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga: Puluhan Ribu Buruh Sepatu Kena PHK, APRISINDO : Masih akan Bertambah

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba, 11 – 12 November 2022.

 

Kepala Bidang Hukum, Andi Haris dalam keterangannya, menyampaikan, pihaknya melalui surat tugas dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengutus Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Bulukumba yang diwakili oleh Fadli, Haeril dan Abdillah untuk menyambangi Kabupaten Bulukumba melakukan fasilitasi Produk Hukum Daerah tersebut.

 

“Kakanwil mengutus tim harmonisasi kanwil turun langsung ke bulukumba dengan harapan untuk mempererat hubungan kerjasama dan sinergitas dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Andi Haris

 

Adapun Rapat fasilitasi Propemperda tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bulukumba Syamsir Paro dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba H. Patudangi dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bulukumba.

 

Syamsir Paro menyampaikan, rancangan peraturan daerah yang diajukan untuk difasilitasi dalam rapat tersebut adalah berjumlah 16 (enam belas) ranperda yang terdiri atas 9 (sembilan) ranperda usulan Pemerintah Daerah dan 7 (tujuh) ranperda inisiatif DPRD.

 

Kemudian Wakil Ketua DPRD Bulukumba, H. Patudangi menyapaikan harapannya semoga dengan pelaksanaan rapat fasilitasi Propemperda oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dapat menghasilkan penyusunan propemperda yang terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, Tim dari Kantor Wilayah memberikan masukan bahwa dalam Propemperda, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan propemperda dan peraturan daerah setiap tahun yang berkualitas.