MAKASSAR – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi marathon 12 Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Palopo. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Aula Kanwil, (14-15/11).
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kabupaten Barru
Hari pertama dibahas Enam Ranperwali diantaranya: 1. Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Palemmai Tandi, 2. Rencana Strategis RSUD dr. Palemmai Tandi, 3. Standar Pelayanan Minimal RSUD dr. Palemmai Tandi, 4. Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Kota Palopo, 5. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kota Palopo, dan 6. Jadwal Retensi Arsip Substantif Kota Palopo.

Sementara di hari kedua dibahas Enam Ranperwali berikutnya yakni: 7. Peran Serta Masyarakat Terkait Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Palopo, 8. Pemilihan Pengurus Organisasi Rukun Tetangga (ORT) dan Pengurus Organisasi Rukun Warga (ORW) di Kota Palopo, 9. Rencana Strategis Pusat Kesehatan Masyarakat Palopo 2018-2023, 10. Penyelenggaraan Pelayanan Usaha Tertentu Berbasis Risiko Kota Palopo, 11. Peran Pemerintah Kelurahan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kota Palopo, dan 12. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palopo.

Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris. Ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI berperan sebagai pembina hukum sekaligus sebagai kordinator harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda di daerah.

Lanjut Haris, pengharmonisasian dilakukan 22 tenaga fungsional perancang dan pelaksanaannya sesuai dengan Undang-undang.

“Kegiatan penghamonsasian dilaksanakan oleh 22 tenaga fungsional perancang terdiri dari dari tingkatan ahli pertama, muda, dan madya. Pelaksanaan harmonisasi ini juga atas perintah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Andi.