MAKASSAR – Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait pengambilalihan Terminal Malengkeri, yang dipimpin oleh Sekretaris Dishub Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin bertemu dengan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, di Balai Kota, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga : Pernah Terjajah, Pria Asal India Kini Duduki Posisi PM Inggris

Dalam kesempatan itu, Danny Pomanto memaparkan persoalan sehingga Terminal Malengkeri tidak menjadi aset pemerintah provinsi.

Dalam SK Gubernur Sulsel menyebutkan Terminal Malengkeri merupakan tipe B, namun Danny mengatakan Terminal Malengkeri tidak tercatat sebagai aset pemerintah kota di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Jadi kami paham betul terkait kelimpahan kewenangan terminal B ke provinsi, persoalannya ini tidak masuk aset pemerintah kota,” tegasnya

Danny Pomanto mengatakan Terminal Malengkeri sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota yang dipisahkan dan dikelola oleh PD Terminal Makassar Metro sejak 1999, lalu.

Untuk itu, Pemkot Makassar akan menyurat ke pemerintah provinsi menjelaskan persoalan tersebut. 

“Tidak bisa diserahkan karena itu milik Perusda. Jadi tidak boleh diserahkan, karena undang-undangnya begitu tidak tercatat di aset pemerintah kota,” ujarnya.

Sementara itu, Dirut PD Terminal Makassar Metro, Dafris menyampaikan sudah beberapa kali melakukan audiens dengan pemerintah provinsi terkait dengan pengalihan Terminal Malengkeri.

Hanya saja persoalannya, kata dia, Terminal Malengkeri merupakan aset pemerintah kota yang dipisahkan dan tercatat sebagai aset PD Terminal Makassar Metro sejak 1999.

“Terminal Malengkeri itu bukan lagi aset pemerintah kota, tapi sudah dipisahkan dan menjadi bagian dari aset PD Terminal Makassar Metro. Makanya tadi pak wali minta ke Dinas Pertanahan dan Inspektorat untuk menjelaskan semuanya ke provinsi,” katanya.

Perihal statusnya sebagai terminal tipe B, kata Eros, PD Terminal Makassar Metro juga sudah pernah berdiskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ia memang tipe B, tapi kami sudah pernah rapat dengan Kemenkumham katanya aturannya tergantung kepala daerahnya. Bisa menurunkan statusnya, bisa dinaikkan,” ucapnya.

Sekretaris Dishub Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin mengatakan pengambilalihan Terminal Malengkeri dari pemerintah kota ke provinsi berdasarkan SK Gubernur pada 2016 lalu saat masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.

“Malengkeri itu masuk tipe B makanya atas dasar itu kita mau ambil alih, selain itu juga ada UU 23/2015 sehingga dijadikan temuan oleh Irjen kenapa belum diserahkan,” ungkapnya.

Perihal hasil rapat bersama dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, kata Sri, pemerintah kota akan menyurat ke Pemprov Sulsel memberikan penjelasan terkait belum diserahkannya aset Terminal Malengkeri.

“Nanti Pemkot Makassar akan bersurat terkait status aset Terminal Malengkeri, karena ternyata pencatatannya sudah tidak di BPKAD tapi di PD Terminal,” bebernya.

Pihaknya juga akan berdiskusi dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Dishub Sulsel Muhammad Arafah terkait hasil rapat dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

“Saya akan sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang komunikasi. Kami harus dengar arahan dari beliau dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kami kan di luar dari Kemendagri. Tapi notulennya penyerahan paling lambat 31 Desember 2022,” tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut turut mendampingi Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan, BPKAD, dan PD Terminal Makassar Metro. Hadir pula Inspektorat Sulsel.