MAKASSAR – Seorang satpam di Tangerang Selatan, Tamrin nekat mencekik, menendang, dan memukuli istri Sirinya, Karyati, usai memasak bekal untuk suaminya yang hendak jaga malam, di kompleks perumahan tempat Termin bekerja, pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga : RSUD Bogor Bantah Pasien Hidup Lagi Usai Meninggal

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, AKP Margana mengatakan, berdasrkan pengakuan Tamrin, penganiayaan dilakukan terhadap istrinya karena curiga atau cemburu terhadap Karyati.

“Suaminya curiga atau cemburu dengan istrinya berbuat aneh-aneh. Kejadiannya pada jumat 11 November Jam 18.30 WIB. Dan kami amankan pada Minggu malam pukul 23.00 WIB,” katanya, Rabu (16/11/2022).

Polisi menyayangkan insiden tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sirinya. Korban dicekik hingga ditendang suaminya. Kasus ini bahkan sempat viral di media sosial.

Polisi masih mendalami apakah pasal KDRT bisa diterapkan pada satpam yang menganiaya istrinya, di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

“Pasal 351 tentang penganiayaan. Terkait KDRT, apakah bisa dimasukan atau tidak dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang di luar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya, dilansir merdeka.com.

Baca Juga : Polri Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20