Makassar – PT PLN (Persero) semakin gencar mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Tak hanya itu, dalam rangka mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PLN bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) meresmikan SPKLU yang terletak di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan SPKLU PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Parepare.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan dukungan Pemprov Sulsel atas program transisi energi yang sudah dicanangkan pemerintah Republik Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PLN atas penempatan SPKLU ini di kantor Gubernur Provinsi Sulsel, kami mendukung penuh penggunaan listrik guna menekan emisi karbon,” ujar Sudirman.

Sebagai salah satu konsumen pengguna mobil listrik dan layanan _home charhing_ dari PLN, Sudirman menyatakan Pemprov Sulsel telah membuat program untuk penggunaan listrik di lingkungan pemerintah Provinsi Sulsel.

“Dengan hadirnya SPKLU di kantor, Aparatur Sipil Negara dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengisi daya kendaraan listriknya,” tandas Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin menjelaskan pengoperasian SPKLU ini merupakan bentuk dukungan PLN atas INPRES Nomor 7 Tahun 2022.

“Kami optimis penempatan dan pembangunan SPKLU di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Kota Parepare bisa menjadi pemantik kebiasaan baru menggunakan kendaraan ramah lingkungan,” ujar Andy.

Andy merinci SPKLU Kantor Gubernur Sulawesi Selatan ini adalah _Fast Charging_ serta memiliki spesifikasi daya 1 x 50 kW dan SPKLU PLN UP3 Parepare yang juga fast charging memiliki spesifikasi daya 2 x 25 kW.