Jakarta – Kantor Pengacara Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR, mengadukan lima anggota polisi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Divisi Propram Polri karena diduga bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani sengketa itu.

Hal itu terkait kasus sengketa keperdataan kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang kembali bergulir.

Menurut Henry, laporan diajukan, tidak ke Bid Propam Polda Sulsel, untuk menjamin netralitas terhadap pengaduan itu. “Selain ke Div Propam, pengaduan juga dilayangkan ke Karowassidik Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan pelanggaran terhadap proses dan administrasi penyidikan,” jelasnya.

Dalam aduan disebutkan, dalam sengketa perdata itu, ada oknum di Dirkrimsus dan Polres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa, yaitu ke PT AMI.

Henry menguraikan oknum tersebut bersama sejumlah preman, ikut mengantar dan mengawal mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tanggal 5 November 2022.

“Keberpihakan itu terus berlanjut ketika Senin tanggal 7 November 2022. PT AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi. Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM. Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu serta mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat Kepala Teknik Tambang,” urai Henry.