Sabtu, Maret 25, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home News

Lima Anggota Polda Sulsel Diduga Langgar Aturan

Diduga langgar aturan, lima anggota Polda Sulsel di laporkan ke Div Propam Polri

RN | rakyatdotnews
Selasa, 22 November 2022
A A
0
200
SHARES
1000
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter

Jakarta – Kantor Pengacara Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR, mengadukan lima anggota polisi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ke Divisi Propram Polri karena diduga bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani sengketa itu.

Hal itu terkait kasus sengketa keperdataan kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang kembali bergulir.

Baca Juga

Doa dan Kembang di Makam Syekh Yusuf Jelang Ramadan

Peremajaan Bendungan, Upaya PDAM Makassar Hadirkan  Layanan Air Bersih

Keluhkan Banjir, Warga BTN Makkio Baji Mengadu ke DPRD Makassar

Menurut Henry, laporan diajukan, tidak ke Bid Propam Polda Sulsel, untuk menjamin netralitas terhadap pengaduan itu. “Selain ke Div Propam, pengaduan juga dilayangkan ke Karowassidik Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan pelanggaran terhadap proses dan administrasi penyidikan,” jelasnya.

Dalam aduan disebutkan, dalam sengketa perdata itu, ada oknum di Dirkrimsus dan Polres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa, yaitu ke PT AMI.

Henry menguraikan oknum tersebut bersama sejumlah preman, ikut mengantar dan mengawal mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada tanggal 5 November 2022.

“Keberpihakan itu terus berlanjut ketika Senin tanggal 7 November 2022. PT AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi. Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM. Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu serta mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat Kepala Teknik Tambang,” urai Henry.

Selain itu, Rabu tanggal 16 November 2022, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas SIK, MH atau Kompol Salim Datang SH MH di Subdit IV Dittipidter Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/ atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri beralamat di Desa Harapan, Kec Malili, Kab. Luwu Timur.

Surat panggilan tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi No: LPA/421/Xl/2022/SPKTPolda Sulsel tanggal 16 November 2022 dan Surat Perintah Penyidikan No: SP-Sidik/84a/XI/2022/Dit Reskrimsus tanggal 16 November 2022.

Surat Panggilan tersebut diantarkan keesokan harinya pada tanggal 17 November 2022.

“Apabila memperhatikan hari dan tanggal yaitu hari Rabu tanggal 16 November 2022, maka terlihat dengan jelas bahwa perkara tersebut merupakan perkara dengan atensi karena pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 16 November 2022 dibuat laporan polisi, dan pada hari itu juga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (tanpa melalui proses lidik terlebih dahulu), dan keesokan harinya Kamis tanggal 17 November 2022 Surat Panggilan diantar serta memerintahkan kepada yang dipanggil untuk menghadap penyidik keesokan harinya yaitu Jumat tanggal 18 November 2022 pukul 09.00 WITA,” jelas Henry.

Panggilan tersebut katanya, disertai dengan ancaman. “Barang siapa dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-undang dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP. Dimulainya penyidikan itu, tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, adalah hal aneh karena SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa”.

Sehingga dinilai, oknum-oknum polisi itu, telah menggunakan kewenangannva secara tidak bertanggung jawab sehingga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan penyidikan.

“Dalam hal melakukan penyidikan terhadap perkara di atas, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur Penerimaan Laporan Polisi, Standar Operasional Prosedur tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Biasa,” lanjut Henry.

Kegiatan yang dilakukan oknum-oknum polisi itu telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Dugaan adanya Tindak Pidana

Dibuatnya laporan polisi, surat perintah penyidikan (tanpa melalui proses / tahap Penyelidikan dan tanpa melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Lidik ke status Sidik) dan dengan diterbitkannya surat panggilan keesokan harinya disertai perintah untuk menghadap keesokan harinya setelah tanggal surat panggilan, patut diduga adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bahkan, saat ini, laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 masih dalam proses penyelidikan.

Sebagaimana kita ketahui, Pasal 1 ayat 5 KUHAP menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dan belum mempunyai upaya paksa.

Tapi, pihak Polres Luwu Timur dengan kekuasaannya membuat surat resmi yang mengizinkan untuk membongkar dan mengolah benda yang diduga diperoleh dan tindak pidana. _Di satu sisi dia melarang untuk melakukan pembayaran sambil menunggu proses lebih lanjut,” tukas Henry.

“Tindakan pemberian izin dan larangan yang dikeluarkan Polres itu, patut diduga sebagai bentuk keberpihakan dan dengan tujuan untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain (dalam hal ini Pelapor, yang diduga adalah pihak PT AMI) secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” pungkasnya. (**)

Tag: dugaan penyalahgunaan kekuasaanKantor Pengacara Henry YosodiningratKeberpihakanPT CLM
Previous Post

Suaib Mansur Bersama Wakil Ketua DPRD Lutra Apresiasi Karang Taruna Bakka

Next Post

Tangani Gempa Cianjur, Polri Turunkan Tim Trauma Healing

Terkait Posts

Ziarah ke makam Syekh Yusuf jelang Ramadan. (Foto: Rakyat.News/Regent Aprianto)

Doa dan Kembang di Makam Syekh Yusuf Jelang Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023
Bendungan Leko Pancing. (Dok/PDAM Makassar)

Peremajaan Bendungan, Upaya PDAM Makassar Hadirkan  Layanan Air Bersih

Selasa, 21 Maret 2023
Rapat Dengar Pendapat komisi C DPRD Makassar angkat masalah banjir di BTN Makkio Baji. (Foto: Rakyat.News/Azhar Azhari)

Keluhkan Banjir, Warga BTN Makkio Baji Mengadu ke DPRD Makassar

Selasa, 21 Maret 2023
Polrestabes Makassar merilis kasus bentrokan di kampus Unhas dan penetapan tersangka. (Foto: Rakyat.News/Regent Aprianto)

Pasca Bentrok Mahasiswa, Pimpinan Kampus Sebut Unhas Anti Kekerasan

Selasa, 21 Maret 2023
Next Post
Tangani Gempa Cianjur, Polri Turunkan Tim Trauma Healing

Tangani Gempa Cianjur, Polri Turunkan Tim Trauma Healing

BeritaPilihan

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP) membuka Safari Ramadan Pemkot Parepare

Taufan Pawe Buka Safari Ramadhan di Masjid Terapung BJ Habibie

Jumat, 24 Maret 2023
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Dok/Pemkot Makassar).

Danny Pomanto Agendakan Salat Subuh Berjamaah Tiap Pekan Selama Ramadan

Jumat, 24 Maret 2023
Kevin Sanjaya

Profil Kevin Sanjaya Berikut 4 Rahasia Dibalik Keberhasil Bulu tangkis

Jumat, 24 Maret 2023
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok bahan pokok

Hari Kedua Ramadan, Gubernur Andi Sudirman Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Terong

Jumat, 24 Maret 2023
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto

Danny Pomanto Ajak Masyarakat Sukseskan Kampanye Global Earth Hour Switch Off 2023 di Makassar

Jumat, 24 Maret 2023

Terpopuler

  • Diduga Lakukan Pelanggaran, 5 Timsel Bawaslu Sulsel Dilapor ke Ombudsman

    Diduga Lakukan Pelanggaran, 5 Timsel Bawaslu Sulsel Dilapor ke Ombudsman

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pemilihan Ketua MWA Unhas Penuh Rekayasa, Prof Zulkilfli Benteng Idealisme Kampus

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Lee Da Hee Bintang Baru Industri Drama Korea

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    360 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
Pojok UMKM

10 Tips Penting untuk Pemasaran Digital yang Efektif

Jumat, 24 Maret 2023

Modal Kecil dan Untung Besar, 5 Tips Usaha Kue Kering

Minggu, 19 Maret 2023

5 Langkah Praktis Bikin Kue Sagu Keju Enak

Minggu, 19 Maret 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • UMKM
  • Pemilu
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In