JAKARTA – Diryanto yang akrab disapa Kodir mengaku melihat terdakwa Ferdy Sambo (FS) menangis saat disuruh memanggil AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasatreskrim Polres Jaksel usai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada (8/7/2022).

Baca Juga : PTVI Fasilitasi UKW Wartawan Dorong Profesionalitas dan Kualitas

Kesaksian tersebut dihadirkan Kodir yang merupakan ART Sambo saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/11/2022).

Kesaksian itu muncul saat hakim menanyai Kodir sebagai saksi soal proses saat Sambo memerintahkannya memanggil Ridwan Soplanit.

“Untuk apa dipanggilkan ada dia disebutkan kepada saudara?” tanya hakim.

“Saya kurang tahu, Yang Mulia,” jawabnya.

“Bagaimana wajahnya saudara lihat wajahnya FS?,” tanya hakim lagi.

“Menangis Yang Mulia. Seperti menangis,” katanya.

Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut tentang ekspresi Sambo saat itu. Dia bertanya kepada Kodir bagaimana perasaan Ferdy Sambo yang menangis.  Bahkan, para hakim mencoba membandingkannya dengan analogi emoji.

Sebagai informasi, emoji atau emotikon adalah gambar atau ikon yang menunjukkan ekspresi wajah, sikap, atau perasaan. Emoticon sering digunakan dalam komunikasi elektronik, media sosial, dan sebagainya.

“Menangis marah atau giman?,” tanya hakim.

“Seperti menangis,” jawabnya.

“Emojinya itu loh? Kan ada emoji di wa [whatsapp] emoji marah, kesal, sedih, jengkel saudari lihat apa?,” tanya hakim lagi.

“Mata merah Yang Mulia,” jawabnya.

“Merah marah atau merah karena menangis?”  tanya hakim lagi.

“Merah, tapi keluar air mata,” jawabnya.

“Keluar Air mata?”  hakim mencoba menegaskan kembali.

“Betul,” katanya.

Hakim kemudian menanyakan apakah saksi menanyakan soal Ferdy Sambo yang menangis saat itu, Kodir menjawab tidak berani.

“Kenapa tidak berani?,” tanya hakim.

“Tidak sopan Yang Mulia,” jawabnya, dilansir cnnindonesia.com.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dijerat dengan pasal perusakan CCTV yang menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, di rumah dinasnya Sambo selaku Kadiv Propam Polri pada 8 Juli lalu. Irfan saat itu menjabat sebagai Asubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Peraih Adhi Makayasa atau siswa akpol terbaik itu dijerat dengan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dan enam orang lainnya dalam dakwaan terpisah.

Keenam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.