JAKARTA – 28 kesepakatan komersial diteken pemerintah yang meliputi 10 dokumen mengenai Prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK) yang merupakan perjanjian untuk mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai penjual minyak mentah dan kondensat bagian negara. Hal itu disampaikan oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di sela Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas (IOG) 2022 di Nusa Dua Bali, Jumat (25/11).

Baca Juga: Penurunan Harga Buat Bitcoin Jatuh 1,45 Persen dalam 24 Jam

Selain itu, ada 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), nota kesepahaman (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG.

Dwi mengatakan kesepakatan itu berpotensi memberikan pendapatan sekitar US$2,3 miliar atau Rp43,85 triliun (Kurs Rp15.661 per dolar AS).

“Potensi penerimaan mencapai 2,3 miliar dolar AS,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dwi menambahkan minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN.

LPG dari Sumatera Selatan rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri.

“Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ucap Dwi.

Komersialisasi migas, khususnya gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan target produksi satu juta barel minyak per hari dan gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.