MAKASSAR – Kisruh pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang tidak mempunyai izin atau melanggar peruntukan izin dan tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas PTSP Makassar makin menjadi-jadi, sabtu(26/11/2022).

Baca juga : DPU Kota Makassar Komitmen Responsif Untuk Kenyamanan Warga Makassar

Baca juga :Jelang HUT Kota Makassar, Danny Pomanto Beri Tugas Kepada DPU

Banyaknya tiang dan kabel fiber optik berbagai macam operator internet yang disinyalir berdiri tanpa izin semakin mendapat sorotan publik, diketahui operator internet yang memasang tiang serta dan menarik kabel optik antara lain XL Home, My republik, Bizznet dan lain-lain.

Diantara lain yang terpantau pemasangan yaitu Jalan Hertasning Raya, Ketika wartawan memperkenalkan diri dan menanyakan izin pemasangan tiang tersebut, pengawas pekerjaan yang diketahui bernama Gunawan tersebut lantas mengatakan izin lengkap tapi berada di kantor.

Dia juga dengan menambahkan dalam hal perizinan, pihaknya tidak ada urusan dengan wartawan dan hanya berurusan dengan dinas pemerintah.

Pemasangan tiang dan kabel optik di Makassar tak kantongi ijin
Pemasangan tiang dan kabel optik di Makassar tak kantongi ijin

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Makassar Faisal Burhan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kota Makassar hanya memberi perizinan untuk pemasangan kabel fiber optik di bawah tanah dan bukan mendirikan tiang.

“Jadi pemanfaatan ruang milik daerah itu diperuntukkan di bawah tanah, tidak ada izin untuk pemasangan tiang atau kabel di udara,” tegasnya.

Dengan demikian, dia menegaskan terkait banyaknya pemasangan tiang fiber optik di Makassar dia mengatakan hal itu melanggar perizinan yang dikeluarkan Dinas PTSP.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PU dan jawaban pihak PU sama bahwa tidak diperbolehkan lagi mendirikan tiang tapi harus di bawah tanah,”  tandasnya.