MAKASSAR – Mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang, Radityo W Putra Sikado akui dirinya tertipu mengenai pinjaman beras sebanyak 500 ton oleh pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP), IF dengan memberi jaminan berupa dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai pabrik penggilingan dan pabrik mesin poles.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan 3,5M pada HUT ke-417 Selayar

Radityo mengatakan, setelah dilakukan penagihan sampai Oktober hanya Kembali 40 ton.

“Jadi ada dua (sertifikat) atas nama IF. Namun, dilakukan penagihan sampai bulan Oktober beras itu hanya kembali 40 ton sampai hari ini,” kata Radityo dilansir dari CNNInodnesia.com.

Kemudian pihak Bulog saat itu meminta sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan oleh IF untuk di kuasa jualkan. Namun, belakangan setelah dilakukan pemeriksaan keabsahan sertifikat tersebut ternyata tidak valid.

“Ini tidak valid. Karena jaminan penggilingan yang dimaksud ada tapi setelah dicek di BPN ternyata hanya tanah kosong yang berlokasi sama dengan pabrik mesin poles,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jaminan sertifikat pabrik mesin poles kata Radityo juga mengalami masalah. Dimana sertifikat tersebut ganda.

“Sertifikat pabrik mesin poles itu setelah di-crosscheck ternyata ganda ada di bank. Kami merasa ada unsur dari IF untuk mengambil keuntungan. Saya merasa IF melakukan kesengajaan yang merugikan dalam hal perusahaan maupun pribadi saya. Karena sampai saat ini pengembaliannya pun belum sampai 50 persen,” jelasnya.

Akibat kasus tersebut, Radityo pun kehilangan jabatannya sebagai pimpinan cabang pembantu Bulog Pinrang. Saat ini, ia ditempatkan sebagai staf biasa di Kanwil Bulog Sulawesi Selatan dan Barat.

“Apapun proses yang sementara berjalan saya tetap kooperatif. Karena memang ini murni bukan rencana dan niat saya menghilangkan beras yang ada di gudang Bulog. Niat saya hanya bagaimana pencapaian target saya di Kabupaten Pinrang ini bisa melampaui. Walaupun prosedur yang saya lalui tidak sesuai saya akui itu,” ujarnya.