MAKASSAR – Kos-kosan yang kini bertebaran di kota Makassar kini menuai pro dan kontra.

Baca Juga : Tiga Hotel Naungan PHI Beri Promo Menarik Nobar FIFA World Cup 2022

Penjualan kamar kos-kosan secara harian, mingguan, bulanan atau tahunan dengan harga yang lebih rendah karena tidak dikenakan pajak penjualan, dan metode penjualan dan promosi yang digunakan kurang lebih sama dengan yang dilakukan oleh hotel dinilai secara perlahan akan mematikan usaha perhotelan.

Ketua IHGMA Sul-Sel, M. Yusuf Sandy mempertanyakan hal tersebut melalui FGD Pajak Jasa Tertentu (PBJT) Dalam Rangka Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Bapenda Kota Makassar baru-baru ini di Hotel The Rinra.

Dijelaskan bahwa usaha kos-kosan yang sekarang ini sudah menjamur dimana-mana harus segera ditertibkan dan dibuatkan syarat & ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendirikan usaha dan harus dikenakan wajib pungut pajak seperti halnya yang diberlakukan untuk usaha hotel.

“Sekarang ini banyak tamu hotel yang akhirnya memilih untuk menginap di kamar kos dengan pertimbangan harganya jauh lebih murah dengan kondisi dan fasilitas kamar yang sudah hampir sama dengan hotel,” tambahnya.

Selain menyoroti usaha kos-kosan, M. Yusuf Sandy juga meminta kepada pemerintah Kota Makassar agar dapat meninjau kembali pajak hiburan dan spa yang akan dikenakan pungutan pajak 40% hingga 75% mengingat hal ini dinilai sangat memberatkan pengusaha dengan melihat kondisi usaha yang hingga saat ini belum stabil sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi yang masih cenderung melambat.

Baca Juga : Gubernur dan Ketua TP-PKK Sulsel Bagi-bagi Sembako di Selayar