Jumat, 3 Februari, 2023
  • Login
Rakyat News
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result

Eksepsi Ditolak, Sidang Dua Petinggi ACT Dilanjutkan

RN| Salsa Ainun Putri
Selasa, 29 November, 2022
in News
A A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dua Petinggi ACT Dilanjutkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Presiden Yayasan Reaksi Cepat (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Dewan Pembina, Hariyana Hermain (Sumber : Antara/Muhammad Zulfikar)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Presiden Yayasan Reaksi Cepat (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Dewan Pembina, Hariyana Hermain.

Baca Juga : Jaksa Minta Eksepsi Sambo Ditolak

Keduanya merupakan terdakwa penggelapan uang untuk membantu keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor penerbangan JT 610.

Baca Juga

Jaksa Minta Eksepsi Sambo Ditolak

Jaksa Minta Eksepsi Sambo Ditolak

Sejumlah Kuasa Hukum Dampingi Presiden ACT ke Bareskrim Polri

Sejumlah Kuasa Hukum Dampingi Presiden ACT ke Bareskrim Polri

Mantan Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Tentang Pengelolaan Dana CSR

Diduga Ada Indikasi Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin ACT

Ketua Majelis Hakim, Heriyadi membacakan penolakan eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa tersebut.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa sudah jelas dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, beberapa keberatan terkait dakwaan JPU telah masuk dalam materi pokok yang akan dibuktikan di persidangan.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk tetap melanjutkan pembuktian terkait kasus yang menimpa dua petinggi ACT tersebut dalam sidang yang akan digelar Selasa (6/12/2022) pekan depan.

Kedua terdakwa sebelumnya telah mengajukan eksepsi terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, JPU juga menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum masing-masing terdakwa.

Kuasa hukum Ibnu dan Hariyana, Wildad Thalib menilai surat dakwaan yang dibacakan jaksa tidak lengkap.

Sehubungan dengan hal tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tersebut tidak sah atau tidak dapat diterima.

“Melepaskan terdakwa dari tahanan,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Wildad menjelaskan, dakwaan jaksa terhadap Ibnu Khajar tidak benar karena tidak menggambarkan dengan baik peran terdakwa dalam kasus ini.

Menurut penasehat hukum, JPU sama sekali tidak menjelaskan dan tidak menyebutkan siapa saja pelaku lain yang ‘membantu’ melakukan tindak pidana tersebut.

“Apabila terdakwa bersama-sama dengan Hariyana dan Ahyudin diposisikan sebagai ‘yang melakukan’, maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa yang melakukan,” katanya.

“Apabila terdakwa diposisikan sebagai pihak yang ‘turut serta melakukan’, maka penuntut umum tidak menjelaskan siapa pelaku utama dalam tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, bagi terdakwa Hariyana Hermain, penasehat hukum menilai jaksa tidak cermat dalam menyebut pekerjaan terdakwa.

Mengenai identitas terdakwa dalam kasus ini, dikatakan Hariyana Hermain merupakan karyawan swasta.

Namun dalam hal ini jabatan Hariyana Hermain disebut juga sebagai Senior Vice President Operational GIP dan Direktur Keuangan Yayasan ACT.

Menurut penasehat hukum, gambaran pekerjaan terdakwa sangat erat kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan JPU.

Selain itu, ada perbedaan yang sangat penting antara seorang karyawan swasta dan Direktur Keuangan Yayasan ACT.

“Dengan kelirunya penuntut umum, maka hal ini menunjukan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan bahkan dalam menyebut hal yang sangat sederhana seperti pekerjaan,” katanya, dilansir kompas.com

Diberitakan sebelumnya, eks Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ibnu Khajar didakwa dengan Hariyana Hermain dan pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin karena melakukan, menyuruh, dan ikut serta dalam penggelapan dana bantuan Boeing.

Baca Juga : Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Kejari Serang
Tag: EksepsiHariyana HermainHeriyadiIbnu KhajarKetua Majelis HakimMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)mantan Dewan Pembinamantan Presiden Yayasan Reaksi Cepat (ACT)
Previous Post

Disa Novianty Berbagi Kisah Peran Perempuan di Kalla pada Ideafeast

Next Post

Momentum HPMI 2022, PLN Telah Tanam Lebih 1,47 Juta Pohon

Berita Terkait

Ilustrasi visa. (Dok/Pinterpoin.com).

Layanan Baru Arab Saudi, Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana saat berbincang dengan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi dan jajarannya. (Dok/Bawaslu Sulsel).

Kapolda Temui Ketua Bawaslu Sulsel, Ini yang Dibahas

Ilustrasi stress. (Dok/SImental.id).

Anggota Polda Sulsel Lukai Diri Diduga Stres

Gedung Ajinomoto NTC. (Dok/haikyuu.fandom.com).

Menpora dan PUPR Rencana Kunjungi Ajinomoto National Training Center, Bahas Apa?

Load More
Next Post
Momentum HPMI 2022, PLN Telah Tanam Lebih 1,47 Juta Pohan

Momentum HPMI 2022, PLN Telah Tanam Lebih 1,47 Juta Pohon

KPPU dan Kementerian Keuangan pada Risiko Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa

KPPU dan Kementerian Keuangan pada Risiko Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa

Ketum GEPMAR Soroti Paket Rekonstruksi Jalan di Pannyikokang Gowa

Ketum GEPMAR Soroti Paket Rekonstruksi Jalan di Pannyikokang Gowa

Gunakan Aplikasi Motorku X, Raih Potongan 500 Ribu untuk CBX150X

Gunakan Aplikasi Motorku X, Raih Potongan 500 Ribu untuk CBX150X

Berkunjung ke PT Vale, Luhut Binsar Pandjaitan Terkesan

Berkunjung ke PT Vale, Luhut Binsar Pandjaitan Terkesan

Berita Pilihan

Berikan Pelayanan Bermutu, DPMPTSP Bone Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Berikan Pelayanan Bermutu, DPMPTSP Bone Raih Sertifikat ISO 9001:2015

Bupati Enrekang Ajak Tebar Empati Dalam Maulid Nabi Muhammad SAW

Bupati Enrekang Ajak Tebar Empati Dalam Maulid Nabi Muhammad SAW

Anjing Gila Marak di Bulukumba, Ini Tindakan Dinas Pertanian

Anjing Gila Marak di Bulukumba, Ini Tindakan Dinas Pertanian

Pemkab Maros Segera Bayarkan Tunjugan 1.808 Sertifikasi Guru

Pemkab Maros Segera Bayarkan Tunjugan 1.808 Sertifikasi Guru

Sutradara The Batman, Matt Reeves

Robert Pattinson Main Film Tenet, Sutradara The Batman ‘Kecewa’

Terpopuler

  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Gubernur Sulsel Janji Bangun 11 Unit Sarana Air Siap Minum di Daerah Pesisir

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Partai NasDem Berlabuh di KIB? Zulhas Nyatakan Dukungan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Ingat! Federal Bukan FDR

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
Rakyat News

RN Network media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In