Makassar – Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) VI Makassar dan Kementerian Keuangan RI melalui Divisi Manajemen Pengadaan serta Analisis Kebijakan Muda Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP melakukan koordinasi, Selasa, (29/11) di aula kantor KPPU Makassar.

Kanwil KPPU VI Makassar Hilman Pujana mengatakan penting peran stakeholder dalam memperhatikan rambu-rambu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintahan.

Sehingga, koordinasi lembaga melalui Forum Group Discussion (FGD) ini terselenggara mengangkat tema “Risiko Penyimpangan dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Persaingan Usaha”.

Pasalnya kata Hilman, seringnya terjadi persekongkolan tender mengakibatkan adanya permasalahan dalam kegiatan tersebut.

“Bukan hanya akan berdampak bagi pelaksanaan dan pemilik perusahaan melainkan juga berdampak pada proyek yang dikerjakan,” kata Hilman.

Karena itu, perilaku dan regulasi pengerjaan sebuah proyek perlu dimatangkan pelaksanaannya. Hilman juga berpesan agar setiap pemilik perusahaan dapat melihat dengan jeli pelaksanaan pekerjaannya.

Sementara, Divisi Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan RI Achmad Dzikrullah mengungkapkan dalam pelaksanaan tender ditujukan pada tujuan masing-masing pihak.

Achmad juga mengatakan adanya larangan penyebutan merek dalam laporan pelaksanaan tender memang harus ada. Hal itu kemudian menjadi barometer kelayakan pelaksanaan kegiatan.

“K<span;>enapa sih larangan menyebut merek itu ada ?, karena itu salah satu upaya kita untuk menghindari terjadinya persaingan tidak sehat. Ketika sudah menguji pada satu merek berarti tidak mungkin ada merah-merek lain,” ungkapnya.