MAKASSAR – Kantor Bea Cukai Sulsel dan KPPBC TMP B Makassar melakukan pemusnahan secara simbolis barang yang berhasil disita di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B, Jalan Hatta No.2 Makassar, Rabu (30/11).

Baca Juga: Resmi! UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen

Menurut Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono barang yang akan dimusnahkan sudah memiliki hasil keputusan pengadilan dan menjadi milik negara.

 

Lanjut Pramono saat merinci barang yang akan di musnahkan antara lain :

A.1.875.750 batang rokok berbagai merk

B.265,6 liter minuman alkohol

C.132 buah part senjata

D.12 anak panah

E.47 buah sextoys

F.523 buah kosmetik

G.100 butir obat

I.1320 lembar disposable mask

 

Ia mengatakan bahwa barang tersebut memiliki potensi kerugian yang sangat besar.

 

“Adapun perkiraan nilai barang sebesar Rp.2.262.128.011 dan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.489.284.606,” ungkapnya.

 

Pemusnahan ini bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

 

Secara keseluruhan nanti akan di musnahkan semua di lahan milik PT Katingan Timber Celebes selesai setelah pemusnahan secara simbolik ini.

 

Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Toto Imam Santoso dan Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ina mengapresiasi kegiatan hari ini, dan juga menghimbau untuk bersama-sama untuk tertibkan semua.

 

“Mari bersama-sama kita tertibkan dan tingkatkan kerja sama untuk kedepannya,” ungkapnya.