MAKASSAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar kasus kedua terkait tanah HGU PT Seko Fajar, pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga : Bendungan Paselloreng Belum Terbayarkan, Masyarakat Siap Kepung BPN Wajo

Gelar kasus kedua ini dipimpin langsung oleh Kakanwil BPN Sulawesi Selatan, Tri Wibisono dan dihadiri langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Deputi BANK Tanah pimpinan PT Seko Fajar Plantation dan beberapa pihak terkait.

“Kita berharap dari pertemuan ini secepatnya ada titik temu. Agar maslah ini bisa segera terselesaikan” katanya.

Tri Wibisono juga menyampaikan beberapa solisi dalam penyelesaian maslah HGU PT Seko Fajar, salah satunya dengan melibatkan BANK Tanah yang dibentuk langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan, jika pemerintah daerah Kabupaten Luwu Utara juga berharap masalah terkait HGU PT Seko Fajar bisa terselesaikan dengan segera tanpa merugikan pihak manapun.

“Pertemuan ini kan untuk mencari solusi. Kita sama sama berharap dari pertemuan ini segera ada titik temu yang bisa kita sepakati bersama tanpa ada pihak yang dirugikan,” singkatnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Beri Hibah Rp 1,2 M Untuk Masjid di Gowa