MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo, di aula Kanwil, pada Kamis (1/12/2022).

 Baca Juga : Polri Jangkau Tempat Terisolir untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

Ranperda dimaksud meliputi : 1.) Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan, 2.) Penataan Desa, 3.) Pengelolaan Sampah, dan 4.) Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Mewakili Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan mengatakan, Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi serta sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Kantor Wilayah berperan dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan. Secara teknis dilaksanakan oleh tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Sulsel, saat ini berjumlah 22 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab Wajo, Junaidi Muhammad mengungkapkan keempat Ranperda yang sedang dibahas merupakan usulan dari masing-masing komisi di DPRD dan telah menjadi komitmen bersama setiap tahunnya komisi mengusulkan minimal satu Ranperda.

Junaidi menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan Ranperda baik dari DPRD maupun Pemda berjalan sangat baik dan sinergi, untuk itu ia berharap masukan dari para perancang agar terbentuk peraturan yang sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat Kab. Wajo. 

Untuk tanggapan teknis atas Ranperda yang diharmonisasi diberikan oleh Tim Perancang Zonasi Kab. Wajo.

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Perikanan, Perancang Abdillah mengungkapkan Ranperda dimaksud agar memuat tujuan dan arah pengaturan yang jelas berdasarkan kewenangan pemerintah Pemda dalam bidang perikanan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 /2014 tentang Pemda dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur terkait bidang perikanan 

Abdillah merinci kewenangan dimaksud yakni pemberdayaan nelayan kecil dalam daerah kabupaten/kota, pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI),  penerbitan IUP, pemberdayaan usaha kecil pembudidayaan ikan, dan pengelolaan pembudidayaan ikan. 

Ranperda selanjutnya tentang Penataan Desa, ditanggapi oleh Perancang Syarif, dikatakan materi muatan yang dimuat dalam Perda penataan desa paling sedikit memuat nama desa lama dan baru, nomor kode desa yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Desa baru, dan peta batas wilayah Desa baru. Merujuk pada PP No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/tentang Desa dan Permendagri No.1/2017 tentang Penataan Desa. 

Sementara itu Ranperda tentang pengelolaan Tenaga Kesehatan, Perancang Maya mengatakan Ranperda ini merupakan merupakan implementasi dari UU No.36/ 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Pada pasal 7 disebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang untuk menetapkan kebijakan tenaga kesehatan selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi; melaksanakan kebijakan tenaga kesehatan; merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan; melakukan pengadaan tenaga kesehatan; melakukan pendayagunaan melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan; membina, mengawasi dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pelaksanaan kegiatan perizinan tenaga kesehatan; dan melaksanakan kerja sama dalam negeri di bidang tenaga kesehatan. 

Kegiatan ini dipantu langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris. Turut hadir dalam rapat ini Ketua DPRD Kab Wajo Andi Muhammad Alauddin Palaguna, Ketua dan Anggota Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kab. Wajo, Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Hukum Setda. Kab. Wajo.