MAKASSAR – Aksi kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) kembali digelar setiap 25 November hingga 10 Desember dengan skala internasional, namun aksi kampanye tersebut dalam rangka menyuarakan terkait UU TPKS dan penolakan pengesahan RKUHP, yang dilakukan di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Minggu (4/12/2022).

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP

16 hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan hari internasional yang sudah sering diadakan pertahunnya.

Namun aksi kali ini berbeda dengan sebelumnya, yang dilandasi oleh dasar pengesahan yang baru saja disahkan oleh Pemerintah Indonesia terhadap UU RKUHP.

Aksi kampanye ini merupakan bentuk optimistisme kaum wanita terkait pengawalan implementasi dari UU TPKS.

Sebagai mana yang diutarakan oleh LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti mengatakan, bahwa kebijakan tersebut perlu dikawal bersama, karena menurutnya akan menjadi dampak bagi masyarakat.

“Dan pasti kebijakan ini kita kawal bersama-sama, dan kalau misalkan kebijakan ini lolos atau disahkan itu akan banyak legalisasi yang akan dialami oleh masyarakat khususnya yang ada di Kota Makassar,” katanya.

Aksi 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan kali ini mengangkat dua tema yaitu kawal implementasi UU TPKS dan Tolak pengesahan RKUHP.

Lanjutnya, ia juga menegaskan bahwa masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mengawal UU TPKS yang telah ada.

“Masyarakat juga, dengan adanya UU TPKS harus mengawal. Karena saat ini kita harus terus mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap menggunakan UU TPKS ini sebagai payung hukum bagi korban untuk mendapatkan kuota perlindungan dari apa yang sudah dialami oleh korban,” lanjutnya.

16 hari kekerasan tersebut akan ditutup pada tanggal 10 Desember yang akan mendatang.

Baca Juga : Dewan Pers Temui Menko Polhukam Bahas Pasal Krusial RKUHP