Makassar – Pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD)harus memiliki minimal 3000 dukungan pemilih untuk mendaftar sebagai bakal calon Senator di Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel).

Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel sesuai sebaran dukungan dari pemilih yang harus tersebar di 12 kabupaten/kota di Sulsel atau 50 persen jumlah kabupaten/kota.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel itu menyebutkan jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai sanksi.

Sanksinya yaitu pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data digandakan,” katanya, Senin (28/11/2022).

Hal itu juga tercantum dalam rancangan Peraturan Komisi  Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Proses pendaftaran bukan hanya bakal calon yang memiliki persyaratan, tapi pendukung calon juga memiliki persyaratan. Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan ada beberapa profesi pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon.

Jenis pekerjaan dimaksud prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparatur sipil negara (ASN).

Selanjutnya, penyelenggara Pemilu seperti PPK, PPS, pengawas kecamatan, dan pengawas kelurahan/desa. Termasuk kepala desa dan perangkat desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

“Syaratnya tidak boleh bekerja seperti yang disebutkan diatas,” kata Asram.

Selain itu, persyaratan lain yakni telah berumur 17 tahun. Namun jika ada di bawah umur 17 tahun tapi telah menikah, sudah bisa menyatakan dukungan.

Pendukung juga harus berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau kartu keluarga. Ia menyebut pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon anggota Senator.