MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak bersama dengan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi gelar penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Baca Juga: Transaksi Daring Capai 60M, Pemprov Sulsel Dorong Partisipasi Usaha Mikro

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan di Hotel Four Points Makassar, tepatnya disela – sela pelaksanaan kegiatan Penyaluran Pembiayaan dan Inkubasi UMKM Go Global PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Selasa (6/12)

 

“Apresiasi saya berikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga yang telah menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman ini,” ujar Kakanwil.

 

Menurut Kakanwil, melalui Nota Kesepahaman ini, secara tidak langsung akan memberikan sumbangsih positif bagi perekonomian di Sulawesi Selatan dan mendorong Peningkatan Permohonan KI.

 

Lebih jauh Kakanwil menyampaikan, salah satu komponen dari negara maju adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual.

 

Dimana, Kemajuan Kekayaan Intelektual di suatu negara antara lain dipengaruhi oleh ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik, sehat dan progresif, untuk dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai poros baru perekonomian di negeri ini.

 

Perlu diketahui, beberapa tahun belakangan ini peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual menunjukkan betapa sektor ekonomi kreatif yang didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mulai menggeliat bangkit dan memiliki kesadaran hukum untuk melindungi hak atas Kekayaan Intelektualnya melalui jalan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

 

“Saat ini potensi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual menjanjikan masa depan cerah. Maka dari itu, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk juga instansi pemerintah, BUMN, swasta, dan para pelaku UMKM,” terang Kakanwil