MAKASSAR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov Sulsel) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif di Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/12).

Baca Juga: KKSSE Perancis Gelar Silaturahmi, Santap Makanan Khas Sulsel

Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 137 Tahun 2018 tanggal 14 November 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, serta persetujuan Gubernur melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 045.34/11755/Diskominfo-SP tanggal 17 November 2022 tentang Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Sebanyak 278 berkas arsip dimusnahkan dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Prov. Sulsel, perwakilan Biro Hukum Prov. Sulsel, Tim Penilai Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Prov. Sulsel, serta para Pejabat Fungsional Arsiparis Lingkup Pemprov Sulsel. Arsip tersebut merupakan berkas yang ada di Sekretariat Diskominfo-SP Prov. Sulsel yang telah melewati masa jadwal retensi arsip dan tidak dalam proses berperkara.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo-SP Prov. Sulsel, Amson Padolo menyampaikan bahwa pemusnahan arsip tersebut diupayakan agar tercipta efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan kearsipan.

 

“Karena kadang kalau kita awam terhadap arsip, kita akan berpikir bahwa itu bisa langsung dimusnahkan. Namun, jika dikaji lebih mendalam, ternyata arsip tersebut bisa jadi merupakan suatu dokumen yang sangat penting di kemudian hari. Jadi, tolong dicek sebaik-baiknya, jangan sampai kita masih butuhkan nantinya,” kata Amson.

 

Lanjutnya, bahwa kearsipan dalam pemerintahan memiliki arti dan peran yang sangat penting.

 

“Sehingga mungkin salah satu jabatan fungsional tertua di Indonesia itu adalah fungsional kearsipan, yang lain itu baru menyusul setelahnya,” jelasnya.