JAKARTA – 10 korban pada insiden bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung yang terjadi pada Rabu (7/12) kemarin mendapat biaya perawatan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pertamina : Tidak akan Ada Antrian Panjang Pengisian BBM saat Nataru

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Suntana menyebutkan jumlah pada kejadian tersebut berjumlah 11 orang termasuk pelaku dan terdapat 1 anggota Polri yang tewas.

Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto menyampaikan belasungkawa atas insiden bom bunuh diri tersebut. Ia memastikan seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan manfaat dan pelayanan optimal dari rumah sakit.

“Sebagai institusi yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami akan memastikan seluruh peserta kami yang menjadi korban akan mendapatkan manfaat dan pelayanan yang optimal dari rumah sakit,” kata Budi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sampai saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan masih memonitor perkembangan kejadian dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Budi juga mengatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak kepolisian terkait nama-nama korban dari kejadian tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan sejumlah pelayanan dan manfaat kepada korban bom bunuh diri:

– Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

– Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh

– Jika peserta mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat Return To Work (pendampingan untuk kembali bekerja)

– Santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan

– Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.