JAKARTA – Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing membantah bahwa mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda tersebut telah memberikan suap terhadap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Pertamina : Tidak akan Ada Antrian Panjang Pengisian BBM saat Nataru

Johannes mengatakan, Ismail telah menyampaikan yang sesungguhnya bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan hal tersebut kepada siapapun.

“Jadi Ismail Bolong menyampaikan sesungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu,” kata Johannes dilansir dari CNNIndonesia.com.

Johannes menyebut Ismail pun sama sekali tak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Ia mengaku Ismail hanya mengenal Agus sebatas pimpinannya di Polri.

“Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim,” ujarnya.

Lanjutnya, Ismail hanya mengenal Kabareskrim sebagai pimpinan jadi tidak ada kemungkinan bahwa telah melakukan perjanjian tersebut.

“Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim. Jadi jangankan bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar,” sambungnya.

Sejauh ini Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.

Ismail dijerat dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Ismail Bolong perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.