MAKASSAR – Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang(TPPO) pada hari selasa(6/12/2022) sekitar pukul 10.00 WITA, Kamis (8/12).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, PB HIPERMATA Kembali Kepung Kejati Sulsel: Segerah Umumkan Tersangka 

Tiga orang diduga pelaku yang berhasil ditangkap di Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini yaitu, PS (42), MY (42), NER (22).

Adapun delapan korban antara lain, N (28), M (24), N (19), S (40), H (18), S (21), K (21), S (23).

Menurut Panit Tiga Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur yang mengungkap kasus ini menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi terkait penyaluran TKI secara illegal yang akan dipekerjakan ke Negara Malaysia, selanjutnya dari hasil penyelidikan diketahui diduga pelaku berjumlah 3 (tiga) orang yaitu atas nama Y, P, dan E, dimana ketiga pelaku tersebut merekrut delapan orang pekerja yang rata – rata berdomisili di Kabupaten Gowa.

TKI ilegal berhasil di gagalkan dan berhasil di ungkap kasusnya oleh Resmob Polda Sulsel.

kemudian dari informasi tersebut selanjutnya pada Selasa (6/12) sekitar pukul 08.25 WITA bertempat Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, team sat resmob polda sulsel berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta delapan orang Tki ilegal dan barang bukti enam buah paspor dimana pada saat diamankan mereka mengendarai dua unit mobil yang rencananya akan mengarah ke Bandara.

Lanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain enam buah Paspor, dua buku rekening, dua unit mobil dan 11 unit Handphone berbagai Merk.