MAKASSAR – Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang(TPPO) pada hari selasa(6/12/2022) sekitar pukul 10.00 WITA, Kamis (8/12).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi, PB HIPERMATA Kembali Kepung Kejati Sulsel: Segerah Umumkan Tersangka
Tiga orang diduga pelaku yang berhasil ditangkap di Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini yaitu, PS (42), MY (42), NER (22).
Adapun delapan korban antara lain, N (28), M (24), N (19), S (40), H (18), S (21), K (21), S (23).
Menurut Panit Tiga Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur yang mengungkap kasus ini menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi terkait penyaluran TKI secara illegal yang akan dipekerjakan ke Negara Malaysia, selanjutnya dari hasil penyelidikan diketahui diduga pelaku berjumlah 3 (tiga) orang yaitu atas nama Y, P, dan E, dimana ketiga pelaku tersebut merekrut delapan orang pekerja yang rata – rata berdomisili di Kabupaten Gowa.
TKI ilegal berhasil di gagalkan dan berhasil di ungkap kasusnya oleh Resmob Polda Sulsel.
kemudian dari informasi tersebut selanjutnya pada Selasa (6/12) sekitar pukul 08.25 WITA bertempat Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, team sat resmob polda sulsel berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta delapan orang Tki ilegal dan barang bukti enam buah paspor dimana pada saat diamankan mereka mengendarai dua unit mobil yang rencananya akan mengarah ke Bandara.
Lanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain enam buah Paspor, dua buku rekening, dua unit mobil dan 11 unit Handphone berbagai Merk.
Hasil introgasi awal diketahui bahwa diduga pelaku Y dan E menerangkan, mereka bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia.
Selanjutnya diduga pelaku Y menerangkan bahwa ia mematok tarif sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) perkepala untuk orang dewasa dan Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk anak.
Kemudian diduga pelaku Y menerangkan uang tersebut dia gunakan untuk adaministrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan diduga pelaku P.
Sedangkan diduga pelaku P menerangkan bahwa dia bertugas untuk memfasilitasi para TKI untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.
Diduga pelaku P dan Y menerangkan bahwa ia merupakaan Mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia, dan Y setiap 1 (satu) bulan sekali pulang ke Indonesia, sedangkan P memfasilitasi semua TKI ilegal yang ingin menetap dan bekerja disana.
Kedua diduga pelaku ini menerangkan dalam menjalankan usahanya ini tidak memiliki badan hukum untuk perekrutan dan penempatan tenaga kerja indonesia, dan pekerja yang direkrut tidak memiliki keahlian dan tidak diadakan pelatihan.
Diduga pelaku Y, P, dan E telah bekerja selama satu tahun lebih dan pada bulan November, dan diketahui pada tahun 2022 telah memberangkatkan sebanyak tiga orang ke Negara Malaysia sebagai Pekerja perusahaan kelapa sawit.
Dari delapan orang pekerja yang diamankan, empat diantaranya belum memiliki paspor, sedangkan rute yang digunakan untuk pengiriman pekerja yaitu melalui bandara sultan hasanuddin ke kota pontianak selanjutnya lewat jalur darat masuk keperbatasan Negara Malaysia.
“Kini para diduga pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Subdit 4 Dit Krimum untuk Penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda Abdillah.