JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi (PC) terlihat menitikkan air mata usai memberikan kesaksian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN), pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga : Sabet Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Apresiasi

Putri Candrawathi terlihat meninggalkan ruang sidang dengan mata sembab setelah sidang ditunda untuk istirahat makan siang.

Untuk diketahui, sidang sempat digelar tertutup untuk mendengarkan keterangan Putri Candrawathi terkait dengan perbuatan asusila.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan wajar jika kliennya menangis karena membeberkan kejadian yang sangat menyakitkan.

“Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis,” ujarnya, dilansir kompas.com.

Diketahui, Putri Candrawathi menjadi saksi pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dituding sengaja membunuh Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv) saat itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan membunuh Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terakhir, Brigadir J meninggal dunia, di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/7/2022).

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).