MAKASSAR– Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonsasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros, bertempat di Aula Kanwil, Kamis (15/12).

Baca Juga: Lolos Pemilu 2024, Partai Buruh Sulsel Terimakasih untuk Rakyat

Ketiga ranperda yang dibahas yakni Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Administrasi Kependudukan dan APBD 2023 Kabupaten Maros.

 

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Liberti Sitinjak yang dibacakan oleh Perancang Ahli Madya, Baharuddin mengatakan, harmonisasi ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

“Tentu tujuan harmonisasi adalah untuk menyinkronkan antara peraturan yang dibentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi disharmoni,” kata Baharuddin.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, Rijal Abdillah mengatakan, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dibentuk karena pelaksanaan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) di Maros tidak berjalan dengan baik. Selain itu, sebagai salah satu penyangga Kota Makassar mengakibatkan banyak perusahaan besar tumbuh yang berdampak pada pelaksanaan CSR.

 

Untuk itu, Ranperda ini dibuat untuk mengatur pengalokasian dana CSR dari setiap perusahaan dikelola dalam Forum CSR. Melalui Forum CSR inilah dana CSR akan dilaporkan ke Pemerintah Daerah agar pengalokasiannya tidak tumpang tindih.

 

Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Maros Abidin Said memberikan pandangan terkait harmonisasi Ranperda Administrasi Kependudukan. Ia mengatakan, ranperda ini dibentuk guna mempertegas kembali penggunaan KTP agar menjadi efektif dalam hal pencatatan sipil kependudukan Maros.

 

“Penggunaan KTP yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11/2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Melalui Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus disesuaikan kembali dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 40/2019 tentang Perubahan UU No 23/2016 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Said.