TAKALAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, H. Muhammad Hasbi memberikan arahan kepada para kepala desa terpilih periode 2022-2028 menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Baca Juga: Perancang Kemenkumham Sulsel Bahas 3 Ranperda Maros

Sekda memberikan arahan kepada 37 kepala desa terpilih di Ruang Rapat Setda Takalar, Kamis (15/12).

 

Pembekalan diberikan Sekda Takalar kepada para kepala desa terpilih agar para kepala desa sebelum mulai bekerja melayani masyarakat agar tidak menyalahi rambu-rambu peraturan dan regulasi yang berlaku.

 

Salah satunya yakni kepala desa terpilih diminta mengikuti aturan perundang- undangan dengan tidak mengganti aparat desa sebelum 6 bulan setelah dilantik.

 

“Tidak boleh mengganti perangkat desa jika belum sampai 6 bulan. Ini aturan baru dan sy tidak ingin ada kisruh pemberhentian aparat desa. Mari kita bersama-sama mengikuti peraturan yang berlaku daru Kemendagri,” kata H. Hasbi.

 

Kemudian, Kata Sekda poin penting lainnya yakni desa harus sejalan dengan pemerintah daerah, tidak boleh kontradiktif. Serta tidak terlibat politik praktis.

 

“Kepala desa yang sebelumnya juga terpilih boleh sharing mengenai pengalamannya selama memimpin dan bagi kepala desa yang baru dilantik silahkan mempelajari aturan dan regulasi karena beberapa aturan mengalami perubahan dan pembaharuan,” tuturnya.

 

Untuk diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa terpilih periode 2022-2028 akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Desember 2022 mendatang.