DEPOK – Kasus pelecehan terhadap tiga mahasiswi yang berujung dua mahasiswi terduga pelaku dipesekusi dalam kampus di kota Depok, berakhir damai. 

Baca Juga : Resmob Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan mengatakan bahwa tiga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan telah mencabut laporannya.

“Ada tiga orang yang diduga korban, 1 orang mewakili untuk membuat laporan polisi di Polres Depok,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Namun kemudian pada Selasa (12/12/2022), korban mencabut laporan tersebut ke polisi. Polisi kemudian mengatur mediasi antara kedua belah pihak.

“Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan,” katanya.

Yogen mengatakan, pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi itu diselesaikan melalui restorative justice.

“Akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Depot di hari Selasa,” katanya.

Rektor Universitas tersebut, mengatakan, hal itu sudah ditangani oleh pihak rektorat. Sementara itu, pihak rektorat belum menindak mahasiswa yang melakukan persekusi.

Margianti mengatakan, tindakan administratif akan dilakukan di kampus setelah situasinya jelas.

“Untuk pertanyaan apakah dari kampus ada tindakan administrasi, tentunya nanti setelah jelas duduk perkaranya. Maka sisdur yang ada akan diikuti sesuai aturan yang ada,” katanya, Rabu (15/12/2022).

Bidang Kemahasiswaan Universitas tersebut mengaku telah melakukan upaya pengecekan persekusi pelaku pelecehan seksual di kampus. Kampus juga mengaku mendatangi korban pelecehan seksual untuk meminta informasi kronologis pelecehan tersebut.

Baca Juga : Beri Kesaksian Terkait Pelecehan, Putri Candrawathi Menitikkan Air Mata