MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan harmonisasi sembilan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Luwu Timur (Lutim), di aula Kanwil, pada Kamis (26/12/2022).

Baca Juga : Empat Ranperda Wajo Diharmonisasi Kemenkumham Sulsel

Rancangan peraturan dimaksud diantaranya: 1.) Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, 2.) Penerapan Sistem Merit Pada Manajemen ASN, 3.) Tata Cara Promosi dan Mutasi, 4.) Pedoman Pelaksanaan Persemayaman dan Pemakaman Bagi PNS Anggota Korpri, 5.) Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, 6.) Pola Karir PNS, 7.) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, 8.) Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan 9.)  Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Perancang Ahli Madya Kanwil, Baharuddin saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi Ranperda digelar dengan tujuan untuk mencegah terjadinya disharmoni.

“Pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Kepala Daerah bertujuan untuk mensinkronkan antara peraturan yang dibentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi disharmoni,” katanya.

Lanjut Baharuddin menjelaskan, harmonisasi yang dilaksanakan merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

“Pada UU ini, pengharmonisasian tidak hanya dilakukan terhadap peraturan daerah (Perda) saja, tetapi juga mencakup peraturan kepala daerah (Perkada),” lanjutnya.

Pembahasan teknis terkait Sembilan Ranperbup dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sulsel Zonasi Kab. Luwu Timur. Beberapa tanggapan umum dimaksud seperti: Teknik penyusunan Raperbup memerlukan beberapa penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13/2022.

Terkait penggunaan Bahasa tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan maupun pengejaannya, walaupun tetap memiliki corak tersendiri. 

Begitupun dengan konsideran menimbang harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan, pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sedangkan unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.