MAKASSAR – Penyusunan Indeks kepuasan masyarakat (IKM) merupakan salah satu tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh instansi pemerintah. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan layanan survey IKM yang mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Harap Pembangunan Jalan Objek Wisata Ollon Tuntas 2023

Kasubag Humas, RB dan TI, Meydi Zulqadri, menyampaikan bahwa kakanwil memberikan instruksi khusus agar pihaknya betul – betul mengoptimalkan penyusunan IKM.

 

“Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) disusun berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Sesuai instruksi Kakanwil, SKM harus dilaksanakan dan dibuat dengan benar tanpa adanya rekayasa agar data IKM betul – betul dapat digunakan menjadi bahan penilaian perbaikan layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Meydi.

 

Meydi melanjutkan, tujuan penyususnan IKM tentunya untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik agar dapat mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, dan dapat mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

 

Ia menambahkan, pada dasarnya pelaksanaan survey IKM ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan IKM Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Yang merupakan salah satu alat ukur untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap suatu layanan.

 

Untuk diketahui, pengukuran kepuasan terhadap pelayanan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja, dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, efisien dan efektif. Suatu pelayanan dinilai memuaskan bila pelayanan tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan.