Makassar – Tancap gas di awal tahun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan internalisasi IKPA dan SMART pada tim pendamping pelaksanaan anggaran 42 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Sulsel.

Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak meminta agar pendampingan terkait IKPA dan SMART langsung bergerak ke UPT atau Satuan Kerja sesuai pembagian tugas tim pendamping. “sebaiknya langsung memberikan contoh dan praktek di lapangan,” pinta Liberti.

Pada sharing session dibawakan oleh Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Merlyanti Anwar dan Pelaksana Teknis pada Sub Bagian Keuangan, Ary Januar.

Dijelaskan bahw IKPA singkatan dari Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran merupakan indikator yang ditetapkan oleh kemenkeu selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga

IKPA kemudian menjadi tools untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang kemudian dijadikan ukuran kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

“Pastikan penyampaian kontraktual tepat waktu, tidak lewat batas maksimal 5 hari setelah kontrak ditandatangani,” jelas Ari mengungkapkan beberapa hal teknis yang dapat mempengaruhi Nilai IKPA.

Sementara itu, SMART sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dibangun guna memudahkan satuan kerja dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.

“Operator SMART pada UPT agar melakukan penginputan di awal bulan agar tidak tercampur di bulan berjalan, hati-hati dalam penginputan CRO agar tidak terjadi deviasi dan anomali,” ungkap Merlyn.

Plh. Kepala Divisi Administrasi, Jaya Saputra yang memandu jalannya diskusi mengingatkan tim pendamping agar pelaksana pada UPT disiplin dalam penginputan dan monitoring dan evaluasi IKPA, SMART, dan yang terkait lainnya sehingga pelaksanaan anggaran pada UPT Lingkungan Kemenkumham Sulsel tercapai secara optimal.