“Dan seperti yang kita ketahui bahwa AD ini merupakan pelaku anak jadi system peradilan pidana anaknya berbeda dengan dewasa. Untuk anak tertutup,” imbuh jaksa Kejari Makassar Fitriani.

 

Rakyat.news, Makassar – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar rencana melimpahkan berkas perkara tahap awal, dua tersangka dalam kasus pembunuhan MFS, bocah 11 tahun, hari ini, Rabu, 18, Januari 2023. Keduanya adalah FA (17) dan remaja di bawah umur AD (14).

“Besok (hari ini) hari Rabu (18/1) kami kirim berkasnya supaya dipelajari oleh jaksa penuntut dan segera dirampungkan dan kami akan tahap keduakan minggu depan,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi di Mako Brimob Jalan KS Tubun, Selasa, 17 Januari 2023.

Terpisah, jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) Andi Nur Fitriani mengatakan, akan mengaji berkas perkara tahap awal nanti. “Kami akan mempelajari dulu berkasnya dulu setelah pengiriman nanti untuk tahap satu sebagaimana yang telah disampaikan,” ujar Fitriani.

Jaksa akan menghubungkan fakta-fakta kejadian dengan gelaran rekonstruksi. “Kami akan pelajari dulu fakta-fakta hukum yang ada pada berkas perkara kemudian kami akan sinkronkan dengan rekonstruksi yang kami lakukan,” jelas Fitriani.

Berkas perkara dua tersangka juga dipisah. Mengingat salah satunya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. “Dan seperti yang kita ketahui bahwa AD ini merupakan pelaku anak jadi system peradilan pidana anaknya berbeda dengan dewasa. Untuk anak tertutup,” imbuh Fitriani.

Satu dari dua tersangka diketahui membunuh bocah 11 tahun itu karena terinspirasi dari situ penjualan organ tubuh yang dipelajari dari internet sejak Maret 2022. Polisi juga sudah memastikan, bahwa organ tubuh korban masih utuh dan tidak dirusak oleh tersangka.