JENEPONTO – Rutan Kelas IIB Jeneponto menggelar deklrasi perangi Halinar yakni Handphone, Pungutan liar, Narkotika dan Obat-obatan terlarang di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kamis (23/9/2021).

Deklarasi Perangi Halinar ini di pimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik dan dikuti oleh seluruh jajaran Rutan Kelas II B Jeneponto.

Hendrik mengatakan gangguan keamanan dan keteriban adalah suatu kondisi dan situasi yang menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan, serta ketidak tertiban kehidupan di dalam lapas dan rutan.

Hal ini sesuai dengan Permenkumham No. 33 tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, jelas Hendrik.

Dikatakannya, pengamanan merupakan segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.

“Salah satu ujung tombak terhadap berlangsungnya kegiatan-kegiatan pembinaan WBP, pencegahan, penindakan, pemulihan dan pengawasan terhadap peredaran handphone dan narkoba di dalam lapas dan rutan adalah bidang pengamanan,” jelas Hendrik.

Oleh karena itu, kata mantan Kepala Rutan Soppeng ini menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengamanan ini sangatlah penting untuk melakukan langkah-langkah yang terencana, terukur dan sistimatik, agar semua petugas pengamanan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional demi menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif, pungkas Hendrik.

Sebelumnya digelar apel deklarasi perang terhadap alat komunikasi illegal dan pencanangan P4GN yang diikuti oleh tiga Pejabat Struktural, seluruh Petugas / Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto.

Kemudian melaksanakan penandatangan surat pernyataan bagi Pejabat Struktural, dan Komitmen Bersama bagi seluruh Pegawai dan Perwakilan Warga Binaan masing-masing kamar hunian.

Selanjutnya, melakukan kegiatan penggeledahan insidentil blok dan kamar hunian dengan hasil temuan dimusnahkan, handphone, narkoba dan barang barang terlarang lainnya namun nihil serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait P4GN. (**)