Selain pelecehan, perbuatan pria 26 tahun itu juga dianggap mencemari kesucian Masjidil Haram.

 

RAKYAT.NEWS, Jakarta – Warga Podang-podang Lompo, Kelurahan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dilaporkan melecehkan seorang wanita Lebanon saat beribadah tawaf di Madinah, Arab Saudi. Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad menyebut, pelaku pelecehan adalah Muhammad Said.

“Betul saya sudah mendapat info dari penerjemah yang hadir dalam persidangan M Said ini. Masih saya pelajari nota putusan hukumnya yang jelas dihukum dua tahun kemudian denda 50 ribu real,” kata Ajad dalam keterangannya kepada jurnalis, Jumat, 20 Januari 2023.

Peristiwa pelecahan itu dilaporkan terjadi pada awal November 2022. Said menjalani serangkaian proses hukum hingga pengadilan menjatuhkan hukuman bersalah kepadanya, dua hari lalu. Selain menjalani kurungan badan, Said juga dibebankan membayar ke media lokal setempat untuk pemberitaan.

“Itu putusan, kalau dibaca dari awal itu ketika dalam penyelidikan kepolisian dan kejaksaan sebelum persidangan M Said mengaku telah melakukan pelecehan seksual. Nah itu kemudian yang mempeberat hukuman, karenaa dia telah mengakui apa yang telah dituduhkan itu,” jelas Ajad.

M Said dituding melecehkan dengan menempelkan badannya ke belakang korban dan menyentuh bagian dada. Di pengadilan lanjut Ajad, M Said sempat membantah tudingan itu. “Dia (M Said) menyatakan bahwa apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum tidak benar. Apa yang disampaikan oleh kedua saksi tidak benar,” ucap Ajad.

Dua petugas kemanan setempat dijadikan sebagai saksi dalam persidangan itu. Keduanya juga yang lebih awal mengamankan Said usai melecehkan korban. M Said divonis bersalah dan harus menjalani hukuman di Madinah. Selain pelecehan, perbuatan pria 26 tahun itu juga dianggap mencemari kesucian Masjidil Haram.