Jumat, 3 Februari, 2023
  • Login
Rakyat News
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result

Lecehkan Wanita Lebanon Saat Tawaf, Warga Pangkep Dipenjara 2 Tahun di Madinah

Divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu real

RN| Arul
Jumat, 20 Januari, 2023
in Nasional, Internasional, Peristiwa
A A
Ilustrasi. Tawaf di Ka'bah. (Dok/Kemenag.go.id)

Ilustrasi. Tawaf di Ka'bah. (Dok/Kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Selain pelecehan, perbuatan pria 26 tahun itu juga dianggap mencemari kesucian Masjidil Haram.

 

RAKYAT.NEWS, Jakarta – Warga Podang-podang Lompo, Kelurahan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dilaporkan melecehkan seorang wanita Lebanon saat beribadah tawaf di Madinah, Arab Saudi. Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad menyebut, pelaku pelecehan adalah Muhammad Said.

Baca Juga

Ilustrasi. Borgol. (Dok/iStock).

Cerita Keluarga Warga Pangkep yang Divonis 2 Tahun Penjara di Arab Saudi

Ilustrasi. Borgol. (Dok/iStock).

Warga Pangkep Divonis 2 Tahun Penjara di Madinah Berpeluang Ajukan Banding

Kadin Gowa Studi Potensi Ekspor Impor Arab Saudi

Kadin Gowa Studi Potensi Ekspor Impor Arab Saudi

“Betul saya sudah mendapat info dari penerjemah yang hadir dalam persidangan M Said ini. Masih saya pelajari nota putusan hukumnya yang jelas dihukum dua tahun kemudian denda 50 ribu real,” kata Ajad dalam keterangannya kepada jurnalis, Jumat, 20 Januari 2023.

Peristiwa pelecahan itu dilaporkan terjadi pada awal November 2022. Said menjalani serangkaian proses hukum hingga pengadilan menjatuhkan hukuman bersalah kepadanya, dua hari lalu. Selain menjalani kurungan badan, Said juga dibebankan membayar ke media lokal setempat untuk pemberitaan.

“Itu putusan, kalau dibaca dari awal itu ketika dalam penyelidikan kepolisian dan kejaksaan sebelum persidangan M Said mengaku telah melakukan pelecehan seksual. Nah itu kemudian yang mempeberat hukuman, karenaa dia telah mengakui apa yang telah dituduhkan itu,” jelas Ajad.

M Said dituding melecehkan dengan menempelkan badannya ke belakang korban dan menyentuh bagian dada. Di pengadilan lanjut Ajad, M Said sempat membantah tudingan itu. “Dia (M Said) menyatakan bahwa apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum tidak benar. Apa yang disampaikan oleh kedua saksi tidak benar,” ucap Ajad.

Dua petugas kemanan setempat dijadikan sebagai saksi dalam persidangan itu. Keduanya juga yang lebih awal mengamankan Said usai melecehkan korban. M Said divonis bersalah dan harus menjalani hukuman di Madinah. Selain pelecehan, perbuatan pria 26 tahun itu juga dianggap mencemari kesucian Masjidil Haram.

Tag: arab saudiMadinahPelecehan Seksual
Previous Post

Cek di Sini, Ada 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal

Next Post

Serahkan SK Pensiun 13 ASN, Bupati Lutra: Ayo Tetap Produktif

Berita Terkait

Gedung Ajinomoto NTC. (Dok/haikyuu.fandom.com).

Menpora dan PUPR Rencana Kunjungi Ajinomoto National Training Center, Bahas Apa?

Uganda Social Family. (Dok/AFP via Getty Images/Mirror.co.uk).

Pria Uganda Menyerah Punya 578 Cucu, 102 Anak dari 12 Istri

Presiden Joko Widodo (Dok/BBC News Indonesia)

Isu Resuffle Kabinet Hangat Lagi, Simak Respons Partai-partai Politik

Ilustrasi. (Dok/AMBCrypto).

Pendiri Perusahaan Big Coin Divonis 8 tahun Penjara karena Penipuan

Load More
Next Post
Ilustrasi. Bupati Lutra Indah menyerahkan SK pensiun 13 pegawai. (Dok/Pemkab Lutra).

Serahkan SK Pensiun 13 ASN, Bupati Lutra: Ayo Tetap Produktif

Ilustrasi. Penyerahan SK pegawai bukan PNS di lingkup Diskominfo-SP Sulsel. (Dok/Diskominfo-SP Sulsel).

Diskominfo-SP Sulsel Diminta Lebih Berperan Aktif

Ilustrasi. Liburan seru di BWP Makassar. (Istimewa).

Yuk Liburan Seru di BWP, Promo Paket Nyebur Diperpanjang Hingga Akhir Januari

Ilustrasi. Kondisi lokasi operasi PLN. (Dok/PLN).

Sepanjang 2022, REC PLN Mampu Suplai 1,7 Juta MWh Listrik Hijau

Ilustrasi. Rombongan FKKM dan Camat Tallo berbincang dengan jemaah masjid. (Dok/Camat Tallo).

FKKM dan Camat Tallo Awali Jumat dengan Bersih-bersih Halaman Masjid

Berita Pilihan

Rapat Persiapan Bussiner Matching. (Foto: Do. Panitia)

Pelaku UMKM Bidik Ekspor ke Negeri Jiran dan Timur Tengah, Mendaftar  Business Matching IKA Unhas

Menko PMK Kunker di Makassar, Akan Kunjungi Bank Sampah di Biringkanayya

Menko PMK Kunker di Makassar, Akan Kunjungi Bank Sampah di Biringkanayya

Terkait Dugaan Salah Suntik di Rs Wahidin, DPRD Sulsel: Usut Tuntas

Terkait Dugaan Salah Suntik di RS Wahidin, DPRD Sulsel: Usut Tuntas

Belajar dan Bermain dengan Promo Play ‘N’ Learn Mal Ratu Indah

Belajar dan Bermain dengan Promo Play ‘N’ Learn Mal Ratu Indah

Suporter PSM Bisa Singgah di Check Point Golkar Barru, Ada 5000 Mineral & Snack Gratis

Suporter PSM Bisa Singgah di Check Point Golkar Barru, Ada 5000 Mineral & Snack Gratis

Terpopuler

  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Gubernur Sulsel Janji Bangun 11 Unit Sarana Air Siap Minum di Daerah Pesisir

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Partai NasDem Berlabuh di KIB? Zulhas Nyatakan Dukungan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Ingat! Federal Bukan FDR

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
Rakyat News

RN Network media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In